Jakarta (ANTARA News) - Saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP-Elektronik mengonfirmasi penggunaan merek minuman keras (miras) untuk uang yang akan diserahkan ke partai-partai politik di parlemen.

"Pengiriman uang ketiga, saya diminta kirim ke rumah dan ada sisa uang kurang lebih satu juta dolar AS. Waktu penerimaan uang yang terakhir itu, Pak Irvanto menulis di selembar kertas, dia bilang ini buat Senayan dan mengganti dengan kode-kode biru dan kuning dengan nama minuman," kata Muhammad Nur alias Ahmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

"Saya ingat namanya McGuire, Black Label, Chivas Regal," ungkap Ahmad saat menjadi saksi untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), yang didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-Elektronik.

Ahmad menjelaskan bahwa kode merah untuk Senayan diistilahkan dengan minuman merek "McGuire", kode biru disandikan dengan "Vodka" dan kode kuning dengan "Chivas Regal".

"Saya melihat dia menulis, agak sekilas dia bilang sih pokoknya merah dengan McGuire, kuning dengan Chivas Regal, biru dengan Vodka, ditulis kertas selembar, tapi saya tidak lihat ada pembagian, cuma kode-kode saja," tambah Ahmad.

"Ada yang Black Label?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Lupa Pak," jawab Ahmad.

Ahmad mengaku mendapat imbalan sepeda motor atas jasanya mengambil dan mengantar uang dolar untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto.

"Ini tiga kali terima uang dari Iwan Barala (manager tempat penukaran uang), lalu dapat motor Tiger seharga Rp20 juta," ungkap Ahmad.

Dalam dakwaan Setnov disebutkan bahwa Setnov menerima uang 7,3 juta dolar AS, termasuk di antaranya melalui Made Oka Masagung, rekannya yang pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, seluruhnya 3,8 juta dolar AS.

Setnov juga masih menerima uang dari mantan direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tanggal 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS. KPK sudah menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada 9 Maret 2018.

Baca juga: Saksi akui antar uang ke keponakan Setnov

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018