Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo tetap menyakini Presiden Joko Widodo akan menandatangani Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR menjadi UU.

"Kami masih menyakini Pak Jokowi akan menandatangani. Walaupun tidak ditanda tangani, mekanisme yang ada maka UU itu berlaku," kata Bambang usai menghadiri pembukaan acara Rapat Umum Anggota Luar Biasa Perhimpunan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas) di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan sesuai mekanisme yang berlaku kalau Presiden tidak menandatangani UU tersebut maka otomatis pada bulan Maret 2018 UU hasil perubahan kedua itu berlaku.

Menurut dia revisi UU MD3 sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR sesuai mekanisme dengan melibatkan pemerintah.

"UU itu di bahas dengan Pemerintah dan DPR. Saya masih berkeyakinan Jokowi akan tanda tanggan, walaupun tidak sesuai mekanisme UU itu bulan Maret akan berlaku," ujarnya.

Dia juga tidak mempersoalkan langkah masyarakat yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK) karena diperbolehkan.

Menurut dia, dengan adanya uji materi tersebut akan menjadi koreksi untuk DPR dan institusinya sangat terbuka kalau ada langkah tersebut.

"Itu mekanisme yang diperbolehkan, kami persilakan, kami terbuka dan kita akan tindak lanjuti kalau ada JR (uji materi)," katanya.

Baca juga: Menkumham: UU MD3 sudah lalui perdebatan panjang

Baca juga: Presiden belum tanda tangani revisi UU MD3

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018