... pemilih dapat beranggapan, partai-partai politik peserta pemilu 2019 sama saja, karena tipisnya kekhasan dan karakteristik setiap partai...
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Dr R Siti Zuhro, memperkirakan Pemilu 2019 akan menjadi pesta demokrasi yang ramai dalam memperebutkan suara pemilih.

"Jika keputusan KPU atas hasil verifikasi faktual sudah final, maka Pemilu 2019 akan diikuti 14 partai politik," kata Zuhro, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, berdasarkan hasil verisikasi faktual KPU, sebanyak 14 partai politik yang lolos, adalah 10 partai politik yang sudah mengikuti pemilu serta empat partai politik baru yang belum pernah mengikuti pemilu.

Partai-partai politik peserta pemilu, terutama partai politik baru, menurut dia, relatif tidak memiliki platform dan karakteristik yang khas, sehingga membuat pemilih berpandangan, partai-partai politik yang baru sama saja dengan partai politik yang sama.

"Para pemilih dapat beranggapan, partai-partai politik peserta pemilu 2019 sama saja, karena tipisnya kekhasan dan karakteristik setiap partai," katanya.

Dia juga memperkirakan, pemilih relatif tidak merasakan terikat secara ideologi untuk memilih partai tertentu, sehingga tidak mudah bagi partai-partai baru dapat meraup suara secara signifikan.

Sebelumnya, KPU melalui rapat pleno, di Jakarta, Sabtu, mengumumkan sebanyak 14 partai politik dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019 setelah dilakukan verfikasi faktual.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengumumkan, dari 16 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 14 partai politik memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019 serta dua partai politik lainnya tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 14 partai politik yang memenuhi syarat adalah, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Serikat Indonesia.

Kemudian, dua partai lain yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yakni, Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Budiman, PBB dan PKPI tidak lolos, di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018