Ngawi (ANTARA News) - Keluarga Yudho Prasetyo alias Cak Yudho di Kabupaten Ngawi meminta pemerintah membantu menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi oleh pelawak asal Jawa Timur tersebut di Hong Kong.

Istri Cak Yudho, Mariani, mengaku sudah berusaha menghubungi suaminya dalam sepekan terakhir namun tidak berhasil, membuatnya bingung dan sedih.

"HP-nya itu aktif, nyambung saat dihubungi, tapi tidak pernah diangkat," ujar Mariani di kampung halamannya di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Sabtu.

Cak Yudho, ayah dari empat anak, merupakan tulang punggung keluarganya. Pendapatan selama ini hanya bersumber dari undangan untuk tampil melawak bersama rekannya Deni Afriandi alias Cak Percil.

Mariani berharap pemerintah mengulurkan tangan untuk membantu suaminya menyelesaikan proses hukum supaya bisa segera kembali ke Tanah Air.

Cak Percil dan Cak Yudho diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para tenaga kerja asal Indonesia. Mereka tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2) menggunakan visa turis.

Duo pelawak yang selalu tampil mengenakan blangkon dan beskap tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena datang dengan visa turis namun menerima honor sebagai pengisi acara komunitas TKI di satu gedung yang disewa khusus untuk acara itu. Sebelumnya kedua pelawak pernah tampil menghibur TKI di Hong Kong pada September 2017.

Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat telah membesuk Cak Percil-Cak Yudho di penjara Lai Chi Kok pada Rabu (7/2), sehari setelah keduanya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2).

Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi juga sudah memastikan penyediaan bantuan pendampingan hukum bagi kedua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di Hong Kong dengan tuduhan penyalahgunaan visa itu.

"Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu terpenuhi," katanya di Beijing, Sabtu.

Pendampingan hukum itu akan terus dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga perkara tersebut benar-benar tuntas. Meskipun demikian, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri putusan hukum yang dijatuhkan kepada dua komedian tersebut.

Dia melihat kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa dan mengatakan bahwa panitia pengundang dari komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong harus turut bertanggung jawab.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018