Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain memanggil Bimanesh, KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya dari unsur dokter untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Bimanesh Sutarjo.

Tiga dokter itu antara lain Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Bimanesh Sutarjo pada Selasa (17/1).

Fredrich kembali mempermasalahkan soal dirinya yang dituduh melakukan manipulasi data agar Setya Novanto dirawat inap untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Sekarang buktinya yang katanya medical record  yang direkayasa mana? Coba tunjukkan saya dong, saya ambilkan medical record yang asli," ucap Fredrich.

Selain itu, ia juga mempertanyakan soal permintaan kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking satu lantai untuk merawat Novanto pasca kecelakaan lalu lintas pada 15 November 2017.

"Satu lantai itu delapan kamar. Yang diiisi itu empat kamar, Pak Setya Novanto itu satu kamar kemudian karena kamar itu kecil, ajudannya itu kan ada enam. Mau taruh di mana?," ungkap Fredrich.

Selanjutnya, ia mengaku menghubungi pihak RS Medika Permata Hijau memesan kamar untuk ajudan Novanto tersebut.

"Saya tanya, "Bu, depan ini kan kosong boleh tidak kami sewa buat ajudan?" Selama tidak ada pasien boleh,". Jadi, kami sewa tiga kamar, kalau saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh saya sewa satu lantai," ujarnya.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018