Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) anti-kampanye hitam guna mengantisipasi kemungkinan penggunaan media sosial untuk kejahatan seperti penyebaran fitnah atau isu suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA).

"Satgas ini akan bertugas mengawasi media sosial jika ada unsur SARA atau fitnah saat penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini," kata Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Jumat.

Satgas yang meliputi unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Intelijen dan Keamanan itu, menurut dia, akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dalam menjalankan tugas.

"Tugasnya dengan patroli siber, tetapi masyarakat bisa juga melapor jika menemukan akun-akun yang mengunggah tentang kampanye hitam," katanya.

Pelaku kampanye hitam berisi fitnah maupun ujaran kebencian akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan Satgas langsung bekerja meski pendaftaran bakal calon kepala daerah baru akan dibuka 8 Januari 2018.

"Unggahan yang mengandung unsur SARA dan fitnah akan menjadi prioritas kami," katanya.


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018