Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tim dokter ahli Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang telah hadir dan memberikan keterangan soal kondisi kesehatan Setya Novanto dalam sidang perdana perkara KTP-elektronik (KTP-e).

"KPK ucapkan terima kasih pada tim dokter ahli RSCM dan IDI. Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Menurut Febri, apa yang terjadi sejak pertengahan November dan pada sidang KTP-e pada Rabu (13/12) diharapkan ke depan jadi pembelajaran.

"Bagi semua pihak yang jadi tersangka, terdakwa atau bahkan saksi agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum," ucap Febri.

Febri menyatakan jika ada pihak-pihak yang merekayasa kondisi apalagi membantu seseorang menghindari atau bahkan menghambat proses hukum, tentu ada risiko pidananya.

"Kami percaya dengan contoh yang diberikan IDI dan RSCM, hal tersebut tidak perlu terjadi di dunia medis. Kalau pun ada kondisi benar-benar sakit tentu dari hasil pemeriksaan yang objektif akan terlihat dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan," ungkap Febri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara bulat memutuskan melanjutkan sidang pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik.

"Kami sudah bermusyawarah, kami ingin terdakwa mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum sesuai ketentuan pasal 75 (KUHAP), kalau terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang dilanjutkan. Tadi penasihat hukum juga sudah menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB dan setelah diskors tiga kali.

Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Novanto karena Novanto tidak mampu menyampaikan identitas dirinya.

Penasihat Hukum juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30, namun Novanto menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.

"Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak, dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan, beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertayaan dijawab dengan baik dan jelas," kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017