SIM Pengemudi Angkutan Daring

  • Sabtu, 11 November 2017 16:08 WIB
SIM Pengemudi Angkutan Daring

SIM Pengemudi Angkutan Daring

Menteri Perhubungan, Budi Sumadi (kiri), menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum milik pengemudi angkutan daring saat meninjau Pelayanan Satpas SIM kepada Pengemudi Angkutan Daring di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (11/11/2017). Edna meminta seluruh pengemudi angkutan daring memiliki SIM A umum dimana hal itu yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan berlaku sejak 1 November 2017 dan dengan masa transisi tiga bulan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

SIM Pengemudi Angkutan Daring

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait