Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 27 pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena masalah membolos dan penggunaan narkoba.

"Badan Pertimbangan Kepegawaian kembali menyidangkan kasus 29 PNS dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu, 27 diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan dua orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sekaligus Ketua Bapek, Asman Abnur saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa.

Asman menjabarkan, pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen satu orang.

"Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin," kata Asman.

Penjatuhan sanksi ini, menurut Asman, merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

"PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi," ujarnya.

Dalam sidang Bapek sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan.

Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Sidang Bapek memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Hadir dalam sidang Bapek antara lain Sekretaris Bapek yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, serta pihak Kejaksaan Agung.

(T.R028/R010)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017