Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan perlindungan saksi dan korban antara institusi ini dengan lembaga lain dilakukan di bawah koordinasi yang baik sehingga tidak berjalan sepihak, kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

"Kalau institusi lain ingin melakukannya, dikoordinasikan kepada kami, bukan sepihak," kata Abdul Haris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan LPSK menginginkan institusi lain melindungi saksi dan korban dari kasus yang sedang ditanganinya apat berkoordinasi dengan LPSK.

Dia menilai pendampingan saksi yang seharusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri padahal perlindungan saksi adalah kewenangan LPSK yang diatur dalam UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Seharusnya apabila ada saksi, sebaiknya dilindungi oleh LPSK karena kami lembaga secara khusus melindungi korban," kata Abdul Haris.

Anggota LPSK Teguh Soedarsono dalam RDP itu menjelaskan bahwa institusinya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

Teguh mengatakan LPSK sudah bekerjasama dengan KPK sejak kepemimpinan Taufiqurahman Ruki dan Antasari Azhar, namun saat ini tidak berjalan baik.

"Kami beberapa kali mengirimkan surat untuk koordinasi namun tidak pernah dibalas, padahal kami memiliki kerja sama dengan KPK," kata Teguh.

Menurut dia, kemungkinan tidak dibalasnya surat LPSK oleh KPK karena kultur kerja di institusi penegakan hukum.

Dia menilai tidak mungkin komisioner bertindak tidak merespon surat dari LPSK itu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017