Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri segera menyita aset berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina tahun 2011.

"Kami sedang persiapan sita tanah Simprug," kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto di Jakarta, Senin.

Kombes Indarto menargetkan proses penyitaan aset tersebut bisa diselesaikan dalam pekan ini.

"Semoga pekan ini karena izin pengadilan sudah turun, jadi tinggal berkoordinasi dengan pihak terkait serta penguasa barang," katanya.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 30 orang saksi termasuk tiga ahli.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.

"SVP Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug," ujarnya.

Ia menuturkan, aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.

Sementara penyidik telah menggeledah kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah.

Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.

"Perhitungan kerugian negara dari BPK senilai Rp40,9 miliar," kata Indarto.

Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017