Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp2 triliun untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Rp379,3 miliar untuk PT Djakarta Lloyd (Persero) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan 2017.

"Usulan alokasi PMN untuk KAI dalam bentuk tunai, sedangkan untuk Djakarta Lloyd dalam bentuk non-tunai," kata Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno itu, Sri Mulyani mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarni yang hingga kini masih mendapat penolakan untuk menghadiri rapat dengan Komisi VI DPR.

Menurut Sri Mulyani, usulan alokasi PMN untuk KAI dan Djakarta Lloyd terkait dengan pembahasan asumsi dasar APBN 2017 pada 12 Juli 2017.

Ia menjelaskan bahwa PMN tunai kepada KAI akan digunakan untuk menunjang kemampuan membangun sarana dan prasarana LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

"Ini sudah dibahas dengan Menko Maritim Luhut Panjaitan yang menargetkan LRT Jabodebek selesai tahun 2018," kata Sri.

Namun, ia melanjutkan, karena keterbatasan belanja negara maka dilakukan kombinasi antara PMN KAI dengan belanja Kementerian Lembaga dalam pelaksanaan penyelesaian LRT.

Sementara PMN nontunai Rp379,3 miliar untuk Djakarta Lloyd diupayakan dari konversi utang (Subloan Agreement/SLA) menjadi ekuitas perusahaan.

Usul PMN yang disampaikan Sri Mulyani tersebut mendapat tanggapan beragam dari fraksi-fraksi di Komisi VI DPR, ada yang menolak, dan ada yang memberikan catatan usul PMN dibahas kembali dalam rapat berikutnya.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto mengatakan pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam memberikan setiap PMN ke badan usaha milik negara (BUMN).

"Belajar dari PMN yang diberikan kepada sejumlah BUMN pada tahun-tahun sebelumnya, banyak yang meleset dari target-target yang ditetapkan. Alokasi penggunaan dana PMN juga tidak sesuai dengan rencana bisnis," ujarnya.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017