Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan sudah ditahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seusai menerima perwakilan dari Amien Rais di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Febri menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti lain, dan termasuk yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana yang diterima Amien Rais.

Dan KPK, ia melanjutkan, menjelaskan kepada perwakilan Amies Rais yang hari ini datang ke KPK bahwa dalam hal ini memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan karena ada rangkaian yang dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.

Ia menjelaskan bahwa ada bukti pengadaan alat kesehatan dilakukan tahun 2005 dengan penunjukan langsung dan indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation, yang kemudian mengalirkannya ke beberapa pihak.


Aliran ke Amien


Dalam surat tuntutan untuk Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum menyebut Amien Rais antara 26 Desember 2006 dan 2 November 2007 ikut menerima uang Rp600 juta dari dana pembayaran pengadaan alat kesehatan untuk mengantispasi kejadian luar biasa tahun 2005.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).

Suami Nuki, Rizaganti Syahrun, merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk yang ditunjuk mengadakan alat kesehatan untuk stok penyangga di Kementerian Kesehatan.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris di Yayasan SBF.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun, dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Perwakilan pendiri PAN Amien Rais yang meliputi politisi PAN Drajad Wibowo, anak sulung Amien Rais, Ahmad Hanafi Rais, dan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyambangi gedung KPK hair ni untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017