Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melimpahkan 565 laporan kasus berindikasi Tindak Pidana Korupsi(TPK) ke instansi penyidik pada periode 2002 hingga 30 April 2007 dengan kerugian negara mencapai Rp1,693 triliun, 28,861 juta dolar AS, dan 0,245 juta franc. Menurut data yang diperoleh dari BPKP, Senin, seluruh laporan tersebut merupakan hasil audit investigatif yang yang telah dilakukan BPKP pada periode tersebut. Kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan dalam periode itu mencapai 253 laporan dengan kerugian negara Rp500,508 miliar, 14 juta dolar AS, dan 0,245 juta franc. Sedangkan kasus yang dilaporkan ke Kepolisian dalam periode itu mencapai 228 laporan dengan kerugian negara Rp478,925 miliar, dan 7,975 juta dolar AS. Kasus yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2004-30 April 2007 mencapai 84 laporan dengan kerugian negara Rp713,953 miliar dan 6,884 juta dolar AS Dalam data tersebut, BPKP juga telah melaporkan 1.127 laporan perhitungan kerugian keuangan atas kasus berindikasi TPK dengan kerugian negara Rp8,165 triliun, 1,066 miliar dolar AS, dan 5,328 juta ringgit. Dari laporan itu, kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan dalam periode itu mencapai 536 laporan dengan kerugian negara Rp3,587 triliun, dan 967,85 juta dolar AS. Sedangkan, kasus yang dilaporkan ke Kepolisian mencapai 574 laporan dengan kerugian keuangan negara Rp3,984 triliun dan 98,983 juta dolar AS. Dan kasus yang dilaporkan ke KPK mencapai 17 laporan dengan kerugian keuangan negara Rp592,963 miliar dan 5,328 ringgit Malaysia. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007