Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh maskapai untuk memperbaiki sikap agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan penerbangan, terutama dalam mengawasi kondisi kesehatan penerbang serta awak kabin

"Tidak ada artinya, kita pintar tapi kalau punya attitude (sikapnya) jelek," kata Budi dalam Sosialisasi Kesiapan dan Kesehatan Personil Pada di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut menyusul rentetan kejadian ditemukan seorang mantan pilot Citilink Indonesia yang tidak fit dalam melakukan tugasnya serta dua pilot Susi Air yang terbukti menggunakan narkoba.

Menurut Budi, sanksi seberat apapun tidak akan memberikan efek jera apabila tidak disertai dengan perbaikan sikap dari masing-masing personel itu sendiri.

"Kalau memang ada kedewasaan, tanpa pengawasan pun akan berjalan. Pengawasan seketat apapun, punishment (hukuman) seberat apapun kalau attitude (sikap) tidak ada, akan sia-sia," katanya.

Menurut dia, risiko dalam transportasi udara sangat tinggi, karena itu dia menegaskan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Namun, Budi menilai apabila yang dilakukan hanya memperbanyak regulasi, maka nantinya akan mengganggu iklim investasi dan industri bisnis aviasi.

"Kadang-kadang saya merasa rikuh sedemikian banyaknya regulasi, kalau kita perbanyak akan mengganggu iklim investasi, tapi (regulasi) yang ada saja sekarang, masih banyak yang melanggar," katanya.

Untuk itu, dia akan membuat suatu mekanisme yang memberikan efek jera serta diikuti perbaikan ke depannya, salah satunya yaitu melibatkan operator bandara dalam pemeriksaan kondisi pilot dan awak kabin sebelum terbang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Edaran Keselamatan no.SE 28 tahun 2016 untuk menekankan kembali pentingnya penerapan regulasi yang terkait dengan kendali operasi atau "operational control".

Budi mengingatkan semua operator penerbangan sipil Indonesia untuk kembali memastikan terpenuhinya peraturan keselamatan penerbangan sipil yang telah ditetapkan, terutama Prosedur Standar Operasi Persiapan Penerbangan seperti pemeriksanaan kesehatan dan kendali operasi.

Budi melihat masih adanya indikasi inkonsistensi dan kekurangpatuhan dalam penerapannya di sejumlah lokasi dan pada sejumlah operator penerbangan.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Soekarno mengatakan bahwa setiap pemegang izin pengoperasian pesawat atau AOC 121 dan 135 terikat kepada kewaiban untuk memenuhi dan melaksanakan peraturan yang tertuang di dalam Civil Aviation Safety Regulations atau CASR.

"Khusus dalam kesempatan hari ini, kita akan mengkaji kembali peraturan yang terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan penerbang dan operational control," katanya.

Pewarta: Juwita TR
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017