Magelang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, Senin, memeriksa dua orang yang diduga menjadi koordinator pemasangan spanduk provokatif di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Mereka yang diperiksa, yakni tokoh Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya, Anang Imamudin, dan Ketua Laskar FPI Kabupaten Magelang, Anta. Surat panggilan ditandatangani Kepala Satuan Reskrim AKP Rendi Wicaksana tertanggal Sabtu 17 Desember 2016.

"Kami memanggil mereka untuk diminta keterangan apa maksudnya dengan pemasangan spanduk tersebut. Tidak ada terus berpikir dijadikan tersangka," kata Kepala Polres Magelang, AKBP Hindarsono.

Ia mengatakan, tidak akan memberi ampun jika yang bersangkutan masih melakukan perbuatan yang memicu perpecahan masyarakat maupun perbuatan melawan hukum. Peringatan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat.

Ia menuturkan selama ini Magelang termasuk wilayah yang aman, gemah ripah loh jinawi, dan pluralisme sudah terjaga baik. Menjadi kewajiban kepolisian untuk menjaga pertahanan, keamanan, ketertiban masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan golongan masyarakat tertentu.

"Polisi wajib memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan agama, suku, maupun warga asing yang dilindungi undang-undang. Jadi kalau ada tindakan provokatif kami wajib melakukan penertiban," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah spanduk bertuliskan kalimat provokatif diturunkan petugas gabungan Polres Magelang, TNI, Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Magelang.

Spanduk itu dipasang di sembilan titik di wilayah Kecamatan Muntilan, antara lain di depan kantor Polsek Muntilan, Perempatan Wonolelo, Jambu, depan Pasar Muntilan, dan Jalan Pemuda Muntilan.

Sejumlah spanduk yang diturunkan tersebut bertuliskan Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya, Gerakan Belanja di Toko Pribumi dan Lawan Penjajahan Asing dan Aseng. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016