Jakarta (ANTARA News) - KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kerja sama untuk memberantas kongkalikong alias persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa. KPK juga mengungkap berbagai modus dan metode persekongkolan koruptif itu. 

"KPK sudah menjalin kerja sama dengan KPPU, tapi ke depan tidak hanya sebatas tukar-menukar informasi tapi juga pemidanaan," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu.

Marwata mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran Mahkamah Agung untuk mengatur korupsi korporasi tapi selama surat itu belum keluar maka KPK akan menyerahkan ke KPPU.

Korupsi pengadaan paket KTP elektronik berbasis nomor induk kependudukan nasional periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri salah satu kasus yang pertama ditangani KPPU dan selanjutnya dilimpahkan ke KPK.

"Kami sering menemukan persekongkolan tender tapi saat kami melakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak ditemukan kerugian negara," katanya.

Dari hasil audit kerugian negara oleh BPK dan BPKP ternyata memang ada masalah tender tapi tidak ditemukan kerugian negara. 

"Artinya itu bukan korupsi dan tidak ada peserta lelang yang berikan sesuatu kepada panitia lelang, hal ini bisa ditangani KPPU dengan mengenakan denda ke perusahaan tersebut karena KPPU tidak melihat kerugian negara, kata Marwata.

Menurut dia, dalam pengadan tender kerap terjadi persaingan tidak sehat dimana pelaku usaha melakukan bagi-bagi proyek.

"Modusnya tidak selalu persekongkolan vertikal dengan panitia pengadaan tapi sengaja membagi-bagi proyek per wilayah oleh pengusaha itu sendiri. Kalau di daerah, praktis rekanan di luar daerah tidak bisa masuk karena ada persekongkolan di antara peserta lelang. Hal ini bisa ditangani KPPU," katanya. 

Semetara persekongkolan vertikal, menurut dia, melibatkan pejabat lelang sebagaimana kasus pengadaan barang dan jasa oleh kelompok usaha di bawah kuasa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin, dalam Permai Grup.

"Ada 25 perusahaan belum ditambah kalau dia pinjam bendera dari luar. Kalau tender ada 40 peserta tapi semua di bawah kendali Permai Grup sehingga tidak ada persaingan dan niatnya hanya untuk memperoleh rente," kata dia.

"Tidak ada satu pun tender yang di bawah Permai Grup dikerjakan sendiri tapi selalu di-subkon dengan memperoleh minimal komisinya 25 persen dari nilai proyek," jelas Marwata.

Jadi bila ada 250 proyek pemerintah yang dilakukan Permai Grup dengan nilai sekitar Rp6 triliun sehingga keuntungan komisi mencapai Rp1,2 triliun tanpa mengerjakan langsung satu proyek pun.

"Aaya yakin tidak hanya satu kelompok usaha yang modus operandinya seperti itu. Panitia lelang juga sering membuat persyaratan-persyaratan mengarah ke perusahaan tertentu sehingga pemenangnya meski beberapa perusahaan tapi pasokannya dari satu perusahaan," kata dia. 

Sedangkan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan, masalah pengadaan barang dan jasa mencapai 50 persen kasus yang ditangani KPPU.

"Yang paling banyak terjadi adalah persekongkolan dalam menentukan pemenang tender yang tidak hanya dilakukan horizontal antarpelaku usaha tapi juga vertikal oleh si pemilik proyek atau bahkan persekongkolan terjadi dari proses perencanaan anggaran sampai bagaimana memenangkan tender," kata Rauf.

Isu lain yang ditangani KPPU adlaah korupsi korporasi dengan penyalahgunaan pencatatan korporasi bersangkutan.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016