Karimun, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menangkap seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, MF, karena membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan cara disimpan dalam anus.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard S, di Karimun, Selasa, mengatakan, MF ditangkap sesaat setelah turun dari kapal MV Ocean Indoma dari Kukup, Johor, Malaysia, Senin (26/9).

"Tersangka MF ditangkap berawal dari hasil analisa intelijen dan penelusuran penumpang. Petugas mencurigai tingkah laku MF saat pemeriksaan paspor, dalam keadaan mata merah dan diduga dalam kondisi sakauw akibat pengaruh narkotika," kata dia.

Bernhard menuturkan, petugas langsung memeriksa dan didapati benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam anus, berupa satu bungkusan berisi butiran kristal putih, yang dinyatakan positif shabu-shabu atau psikotropika golongan I jenis metamphetamine setelah diuji dengan narcotest.

Tersangka, lanjut dia, langsung ditangkap dan diperiksa lebih lanjut. Dari situ ditemukan lagi dua bungkusan shabu-shabu yang juga disembunyikan dalam anus.

Total shabu-shabu yang diperoleh dari tersangka sebanyak tiga bungkus, dengan berat masing-masing 56,34 gram, 47,96 gram dan 27,9 gram.

"Tim CNT juga melakukan tes urin terhadap tersangka, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu," kata dia lagi.

Selain menangkap MF, tim CNT BC Karimun bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Karimun juga menangkap, N, seorang pria berkewarganegaraan Indonesia yang juga penumpang kapal yang sama.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016