Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghadirkan polisi Australia sebagai saksi pada sidang terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso.

"Kalau memang memungkinkan akan dihadirkan," kata salah satu JPU Sandy Handika di Jakarta Kamis.

Sandy menjelaskan jaksa sudah tidak memiliki waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang Jessica namun pihaknya masih berupaya untuk meminta waktu menghadirkan saksi dari polisi Australia.

Sandy akan meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan polisi Australia sebagai saksi.

"Jika hakim tidak mengizinkan juga tidak masalah," tutur Sandy.

Sandy menuturkan saksi polisi Australia itu bisa mengungkapkan catatan 14 kasus yang dilakukan Jessica selama menghuni di negara Kangguru itu.

Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan Christy sebagai saksi yang memiliki hubungan dekat dengan Jessica.

Berdasarkan keterangan dari ahli psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat Natalia menyatakan Jessica pernah berupaya bunuh diri di Australia.

Menurut Sandy, hal itu dapat menguatkan keterangan saksi Natalia jika mampu menghadirkan Christy.

Sandy menambahkan terakhir Christy belum memberikan tanggapan untuk menjadi saksi namun majelis hakim sempat mengatakan akan membacakan keterangan tertulis Christy.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016