Makassar (ANTARA News) - Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

"Ada LSM yang datang melaporkan salah satu direksi PDAM Makassar dan laporannya sudah kami terima," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, semua laporan yang masuk ke kejaksaan tidak serta merta langsung dilakukan tindakan penyelidikan karena setelah laporan diterima masih harus ditelaah dan dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

"Belum ada tindakan karena masih bersifat laporan. Nanti kami lihat setelah telaah kasus, apakah ditemukan unsur melawan hukum atau tidak," katanya pula.

Berdasarkan data yang dilaporkan LSM Pendidikan Rakyat Anti Korupsi (Perak) Institute disebutkan HYL diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembagian keuntungan jasa produksi PDAM Kota Makassar periode 2014.

Menurut Direktur eksekekutif LSM itu, Muhammad Arif usai melaporkannya, diduga Dirut PDAM Kota Makassar melakukan penyalahgunaan wewenang sebab diduga mengantongi keuntungan jasa produksi (jasprod) tanpa melalui SK yang dipersyaratkan oleh peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan peraturan daerah (perda) Kota Makassar.

"Seharusnya HYL mengikuti aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, kemudian Perda Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 dan beberapa perda lainnya," katanya pula.

Arief mengaku tindakan yang dilakukannya itu telah merugikan keuangan negara karena sesuai dengan peraturan, sehingga jasa produksi seharusnya dibagikan kepada seluruh karyawannya.

Berdasarkan aturan, dana jasprod itu memang menjadi hak semua karyawan termasuk jajaran direksi. Adapun pembagiannya juga telah diatur sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Mekanisme pembagian itu ditetapkan melalui permendagri, Perda Nomor 6 Tahun 1974 yang menyebut kepala daerah yang berhak menentukan besaran keuntungan sesuai dengan keadaan keuangan PDAM," ujar Arief.

Sedangkan dari total keuntungan 2014, menurut aturan di atas yang dapat dibagikan kepada seluruh karyawan adalah 10 persen, dan bentuk pembagiannya 5 persen untuk karyawan serta 5 persen untuk satu orang direktur dan 3 orang direksinya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016