Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Subang Ojang Sohandi di rumah tahanan Polres Jakarta Timur seusai dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap pengamanan kasus tindak pidana korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang tahun 2014.

"Saya mohon doanya kepada masyarakat Subang, dan juga saya mohon maaf, tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," kata Ojang saat keluar dari gedung KPK Jakarta sekitar pukul 16.25 WIB.

Ojang diamankan KPK dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.

Ojang bersama mantan kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.

Namun Ojang tidak berkomentar apa pun mengenai kasusnya tersebut.

"Nanti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, nanti di BAP saya, nanti saja," jawab Ojang singkat saat ditanya mengenai perkara pemberian uang tersebut.

Sedangkan tersangka lain Devianti ditahan di rumah tahanan di gedung KPK dan Lenih ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keduanya tidak berkomentar apapun mengenai penahanan mereka dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016