Pamekasan, Jawa Timur (ANTARA News) - Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha membatah telah menerima suap ratusan juta rupiah dalam pengusutan tiga tersangka kasus narkoba yang ditangkap Kamis (10/12).

"Itu tidak benar dan kami tetap profesional dalam melakukan penyidikan. Namun jika terbukti ada oknum polisi yang melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus narkoba ini, jelas akan kami sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sugeng dalam keterengan persnya di Pamekasan, Minggu.

Jumat lalu para ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Sampang mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menyampaikan protes.

Para ulama mempertanyakan kebijakan institusi itu melepaskan seorang kepala desa yang tertangkap tim narkoba Polres Pamekasan karena pesta narkoba di sebuah rumah warga di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.

Namun keesokan harinya, kepala desa itu justru berada di rumahnya dan memberitahu tetangga-tetangganya bahwa ia dilepas setelah membayar uang ratusan juta rupiah.

Atas dasar itulah, perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan ulama Sampang mendatangi Mapolres Pamekasan mempertanyakan kebijakan melepas kepala desa terlibat kasus narkoba itu.

"Saya memang baru mengetahui, bahwa ada penangkapan tersangka narkoba, setelah saya tiba di Pamekasan ini, termasuk kabar adanya suap pembebasan tersangka," kata Sugeng.

Dia memastikan, tersangka kasus narkoba itu tidak akan dilepas dengan dalih apa pun karena berdasarkan hasil tes urine ketiganya positif mengkonsumsi narkoba, termasuk si kepala desa.

Polisi juga menangkap dua orang teman kepala desa, masing-masing MS asal Desa Proppo, Kecamatan Proppo dan SM juga asal Kabupaten Sampang.

Menurut warga sebenarnya sebelum polisi tiba di rumah tempat pesta narkoba itu ada lima orang pelaku pesta narkoba, namun dua lainnya melarikan diri.

Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono mengatakan, kepala desa berinisial MR yang tertangkap polisi karena kasus narkoba itu, dipastikan akan dikenai sanksi.

"Tapi kami tetapi menunggu hasil penyidikan yang dilakukan polisi," kata Fadilah.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015