Surat edaran itu tidak bisa digeneralisasi kepada semua guru karena tidak semua guru adalah pegawai negeri. Banyak guru swasta, termasuk di sekolah-sekolah keagamaan, yang dibiayai masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang melarang guru menghadiri peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai langkah yang tidak bijak.

"Surat edaran itu tidak bisa digeneralisasi kepada semua guru karena tidak semua guru adalah pegawai negeri. Banyak guru swasta, termasuk di sekolah-sekolah keagamaan, yang dibiayai masyarakat," kata Saleh Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan guru swasta adalah organ masyarakat yang membantu negara, tetapi tidak digaji oleh pemerintah.

Karena itu, Saleh mengatakan secara struktural guru swasta bertanggung jawab kepada yayasan tempat dia bernaung dan masyarakat di sekitarnya, bukan kepada Menpan-RB.

"Menpan-RB bisa saja menulis surat edaran yang ditujukan untuk guru-guru PNS, tetapi guru swasta jumlahnya jauh lebih banyak dan ada yang anggota PGRI. Itu tidak boleh dinafikan," tuturnya.

Menurut Saleh, munculnya surat edaran tersebut juga tidak tepat dalam konteks kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Apa motifnya guru dilarang menghadiri peringatan ulang tahun PGRI? Apakah PGRI membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia?" tanyanya.

Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 tentang Perayaan Hari Guru 2015 yang ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia pada Senin (7/12).

Dalam surat edaran tersebut, Yuddy menyatakan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Yuddy meminta para guru untuk fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dan semua aktivitas guru harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru.

Untuk itu, Yuddy mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Yuddy menyatakan semua kegiatan terkait Hari Guru Nasional 2015 telah selesai dilakukan Presiden Jokowi pada 24 November 2015. Upacara peringatan Hari Guru Nasional telah dilakukan pada 25 November 2015.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015