Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan HW (Hengky Widjaja) di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Hengky yang keluar dari gedung KPK tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya, dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Hengky adalah tersangka kedua yang ditahan dalam kasus ini, setelah penahanan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada 10 Juli 2015 lalu di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

Kepada keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Perbuatan keduanya menurut KPK menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar.

Dugaan KPK dalam kasus ini yakni adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK.

Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.

Kerja sama itu yakni dengan PT Traya Tirta Makassar senilai Rp38,1 miliar, PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu dengan nilai Rp455,25 miliar, PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar, dan kerja sama dengan PT Baruga Asrinusa Development dengan potensi kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015