Politik dinasti ini bukan masalah besar dan seharusnya tidak perlu dilarang,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto menilai politik dinasti bukan merupakan masalah yang besar dan tidak perlu dilarang untuk diterapkan.

"Politik dinasti ini bukan masalah besar dan seharusnya tidak perlu dilarang," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut Hasto, politik dinasti ini terjadi dimana-mana termasuk di Amerika dengan apa yang terjadi pada keluarga Bush dan Kennedy.

"Itu merupakan hak semua warga negara untuk menjadi wakil rakyat dan kepala daerah, jangan dibatasi oleh persoalan hubungan keluarga. Ini terjadi di luar negeri juga," katanya.

Menurut Hasto, yang perlu dilakukan seharusnya bukan pembatasan tersebut, namun pendidikan politik pada masyarakat ketika memilih jangan karena silailah dan keturunan siapa.

"Pendidikan masyarakat itu penting, bukan karena lihat anak siapa tapi karena kinerja," ujarnya.

Menurutnya dinasti politik tersebut tidak semuanya buruk namun juga ada yang baik dengan meningkatkan kemampuan anggota di bawahnya melakukan kaderisasi internal dengan rutin.

Isu terkait politik dinasti ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015 yang salah satunya berisi terkait hubungan petahana dan calon kepala daerah pada 12 Juni 2015.

Dalam SE tersebut dijelaskan pada poin pertama bahwa petahana adalah kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masa jabatannya habis, mengundurkan diri atau berhalangan tetap sebelum masa pendaftaran.

Hal ini menjadi penyebab polemik karena dianggap membuka keran politik dinasti karena ketika kepala daerah mengundurkan diri dari jauh hari maka keluarganya bisa langsung mencalonkan diri.

Kendati dikritik, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan tidak akan merevisi surat edaran itu. "Sejak awal kami (KPU) konsultasi, kami sudah memperluas soal lingkup petahana itu, tapi kemudian kami diminta konsisten terhadap aturan UU," jelasnya.

Karena menurutnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur ketentuan adanya jeda satu periode antara petahana dan kerabatnya yang akan mencalonkan diri dalam pilkada.

Namun dalam UU itu diatur mengenai batasan kerabat yang tidak boleh mencalonkan diri jika masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan petahana, yakni antara lain suami, istri, anak, orang tua, kakak, adik, anak, menantu, mertua, dan ipar.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015