Ini merupakan keinginan dari yang bersangkutan. Kami menerima karena menjadi abdi dalem merupakan niat dari masing-masing,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Seorang abdi dalem keprajan Keraton Ngayogyakarta mengembalikan kekancingan atau surat keputusan pengukuhan sebagai abdi dalem di Dalem Yudanegaran, Kamis, sebagai bentuk protes dikeluarkannya sabda raja.

Abdi dalem tersebut bernama asli Kardi yang diangkat sebagai abdi dalem keprajan dengan gelar Mas Wedana Nitikartya sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Yogykarta pada 31 Agustus 2011.

"Karena tidak lagi bergelar Hamengku Buwono maka saya merasa Sri Sultan bukan lagi raja sehingga kekancingan saya kembalikan," kata Kardi.

Surat Kekancingan itu diserahkan langsung kepada adik Sultan GBPH Cakraningrat di hadapan awak media yang juga disaksikan oleh GBPH Prabukusumo.

Pada Kamis (30/4) Sri sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan "sabda raja" atau perintah raja yang berisi lima poin, di antaranya penggantian nama Buwono menjadi Bawono, serta penghapusan gelar Kalifatullah.

Sebelumnya Sri Sultan memiliki gelar Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa Ing Ngayogyakarta Hadiningrat.

Menurut Kardi, dengan penggantian gelar itu kekancingan tidak lagi memberikan rasa tenteram karena tidak lagi berasal dari Sultan yang dulu mengayomi.

"Dulu saya merasa nyaman, tenteram mendapatkan kekancingan dari Sultan, tapi karena sudah tidak lagi Kalifatullah saya merasa tidak lagi diayomi," kata dia.

Sementara itu, GBPH Cakraningrat mengatakan menerima pengembalian kekancingan tersebut yang dinilai sebagai hak abdi dalem. Meskipun peristiwa itu baru terjadi untuk pertama kali.

"Ini merupakan keinginan dari yang bersangkutan. Kami menerima karena menjadi abdi dalem merupakan niat dari masing-masing," kata dia.

Selanjutnya, surat kekancingan tersebut, menurut Cakraningrat akan diserahkan kepada Tepas Hageng. Dengan pengembalian kekancingan itu, gelar serta hak Kardi sebagai abdi dalem keraton dihapus.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015