Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengecam bila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghidupkan kembali komplek prostitusi.

"Kami menyemangati masyarakat dan Polri untuk memperkarakannya dengan memanfaatkan pasal 296 KUHP," kata Rahayu di dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Selasa.

Rahayu mengutip Pasal 296 KUHP menyebutkan “barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Dia mengemukakan prostitusi harus dipahami sebagai bentuk kejahatan dan dapat menjadi bentuk perdagangan orang.

Menurut dia lokalisasi prostitusi tidak akan serta-merta menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan maupun perhotelan.

"Dengan perspektif tersebut, pemikiran untuk melokalisasi prostitusi jelas didasarkan pada pertimbangan parsial. Bahkan, kami tidak ragu untuk menyebutnya sebagai bentuk pendangkalan isu atas kegagalan Pemerintah DKI dalam menertibkan peruntukan bangunan-bangunan dan penguatan Kelurahan, RT, RW untuk menciptakan ketertiban lingkungan," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015