Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memerhatikan keberadaan desa adat yang selama ini acap tersingkirkan karena kepentingan industri.

"Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat," ujar Menteri Marwan Jafar usai raker dengan Komisi II DPR di Jakarta, Jumat.

Penetapan desa adat akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

"Saya inisiatif untuk mendorong dilakukan revisi PP itu. Tentu ini akan melibatkan sejumlah kementerian terkait," tambah dia.

Menteri Marwan mengatakan desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan wilayahnya sendiri.

"Justru keberadaannya harus diperkuat dan lebih mandiri membangun desanya, karena merupakan tanah leluhur yang sudah ratusan tahun ditempati masyarakat tersebut," terang dia.

Dalam undang-undang, desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Misalnya, kata pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini, Huta atau Nagori di Sumatera Utara, Gampong di Aceh, kemudian Nagari di

Sumatera Barat, Tiuh atau Pekon di Lampung, Desa Pakraman/desa adat di Bali, Lembang di Toraja, Banua dan Wanua di Kalimantan, dan Negeri di Maluku.

"Seperti budaya sosial desa, sidang perdamaian adat, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan lainnya yang berlaku secara adat desa, negara harus membantu memperkuatnya. Jangan diremehkan, apalagi mau disamakan dengan sistem desa lainnya. Yang penting mereka mampu mensejahterakan warganya," imbuh Marwan.

Jika keberadan desa adat akhirnya terganggu oleh maraknya industri yang memangkas tanah tinggalnya, maka tidak aneh kecenderungan kemiskinan di perdesaan akan semakin tinggi. Bahkan konflik akan sulit dihindari.

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015