Jember (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, telah memanggil 24 perusahaan dari 135 perusahaan di daerah itu yang tercatat menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan guna mengetahui penyebab terjadinya tunggakan tersebut.

"Dari pemanggilan tersebut kami mengetahui mengapa tunggakan iuran jaminan sosial untuk pekerjanya itu bisa terjadi," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Jember Sishariyanto di Jember, Rabu.

Pemanggilan tersebut dilakukan Kejari berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember dengan instansi tersebut mengenai penagihan tunggakan iuran dari perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemanggilan tersebut diketahui penyebab tunggakan tersebut, antara lain karena masalah administrasi. Ini umumnya dialami oleh perusahaan yang statusnya cabang, sementara kantor induknya di luar Jember," katanya.

Menurut dia, selain masalah administrasi, penyebab lainnya adalah karena lupa, sedangkan yang berkaitan dengan krisis keuangan di perusahaan, hingga kini belum ditemukan terjadi di Jember.

Selain 24 perusahaan yang telah dipanggil, Kejari Jember juga akan mengundang delapan perusahaan untuk diketahui penyebab terjadinya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ia berharap dengan undangan itu perusahaan dapat segera menunaikan kewajibannya untuk menjamin hak-hak karyawannya.

Sishariyanto mengemukakan bahwa sejumlah karyawan di perusahaan dimaksud tidak mengetahui jika mereka mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Muhyidin menambahkan bahwa lamanya tunggakan iuran dari sejumlah perusahaan itu bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun dan nilainya juga beragam.

Dari tunggakan tersebut tercatat sekitar Rp6 miliar yang belum diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan Jember, baik dari perusahaan menengah maupun besar.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah tunggakan dari masing-masing perusahaan itu, mulai dari Rp1 juta, Rp3 juta, Rp50 juta, sampai Rp150 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Jember Sishariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengundang semua perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu.

(M026/Y008)

Pewarta: Masuki M Astro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014