... karena proses penyidikan yang belum selesai... "
Jakarta (ANTARA News) - KPK memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang, Ade Swara, dan istrinya, Nur Latifah, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap AS dan NL karena proses penyidikan yang belum selesai," kata Juru Bicara KPK. Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Swara yang ditemui saat keluar dari gedung KPK enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. "Penambahan penahanan," ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan.

KPK menangkap Latifah pada Kamis malam (17/7) malam dan Swara pada Jumat dini hari (18/7).

Sebelumnya, KPK juga sudah menangkap Ali Hamidi, adik sepupu Latifah yang ditugasi Swara mengambil uang di tempat penukaran uang di satu pusat perbelanjaan Karawang.

Di sana petugas KPK menahan Hamidi bersama pengawalnya dan pegawai dari PT Tatar Kertabumi, perusahaan yang dimintai uang oleh Swara dan Latifah serta orang dari penukaran uang.

Di tempat penukaran uang, Hamidi akan menukarkan uang 424.349 dolar AS --sejumlah sama yang diminta Swara dan Latifah dari PT Tatar Kertabumi supaya perusahaan itu mendapatkan SPPL sebagai syarat untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang.

KPK menyita uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 4.243 lembar, dua lembar pecahan 20 dolar Amerika Serikat, satu lembar pecahan lima dolar Amerika Serikat, serta empat lembar pecahan satu dolar Amerika Serikat

Pewarta: Yashinta Pramudyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014