Cilacap (ANTARA News) - Seorang napi dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Terbuka, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, napi tersebut diketahui kabur tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto saat dihubungi ANTARA News, di Cilacap, Jumat sore.

Menurut dia, napi yang kabur dari Lapas Terbuka itu bernama Taryanto alias Otoy (24) asal Majenang, Kabupaten Cilacap, dan merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam hal ini, Taryanto dipidana dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Hermawan menyayangkan sikap petugas yang tidak dapat mendeteksi sedini mungkin terhadap perubahan perilaku Taryanto hingga akhirnya napi tersebut kabur dari Lapas Terbuka yang pengamanannya tidak semaksimal lapas lainnya.

"Kita semua tahu bagaimana sistem pembinaan di Lapas Terbuka," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Lapas Terbuka untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap napi yang kabur tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Cilacap untuk mencari napi itu," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, napi atas nama Taryanto tersebut sebenarnya akan bebas pada April 2014.

Sebelum bebas, Taryanto diberi kesempatan untuk menjalani masa asimilasi sejak Kamis (3/4) malam.

Akan tetapi sejak Jumat pagi, napi yang memiliki tato bergambar naga tersebut diketahui telah kabur dari Lapas Terbuka.

Seperti diketahui, Lapas Terbuka tidak seperti umumnya lapas yang memiliki pengamanan maksimum dengan dikelilingi pagar tembok tinggi dan tertutup.

Dalam hal ini, Lapas Terbuka ditujukan untuk membina napi yang sedang menjalani masa asimilasi atau kembali ke masyarakat.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014