MK dengan putusannya itu berarti menghormati pembuat UU, yakni legislatif,"
 Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Purnomo mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, terutama soal presidential threshold (PT) karena menghormati DPR RI sebagai pembuat UU.

"MK dengan putusannya itu berarti menghormati pembuat UU, yakni legislatif," kata Agoes Purnomo di Jakarta, Kamis.

Tapi, kata dia, putusan MK itu juga akan menimbulkan masalah baru nantinya, "Akan ada problematika baru. Tidak ada kaderisasi kepemimpinan. Karena hanya tiga partai besar saja yang bisa mencalonkan capresnya. Kalau yang lainnya, harus mendekati tiga partai besar tersebut," kata Agoes.

PKS sendiri berharap agar MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

"PKS lebih suka tidak ada PT karena PT itu akan menjadi partai terhambat dalam melakukan kaderisasi. Kalau syarat itu batasi, yang bisa hanya partai-partai tertentu saja yang menguasai. Kaderisasi kepemimpinan tidak tejadi, capres tidak banyak," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap kepada DPR RI periode 2014-2019 untuk lebih berpikir bijak dengan membuat UU yang jauh lebih baik demi lahirnya kaderisasi kepemimpinan.

"Itu tergantung pada DPR mendatang," katanya.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk menguji Undang-Undang No.42 Tahun 2008 agar pemilu diselenggarakan secara serentak pada 2014 dan syarat ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold ditiadakan.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014