Saya memberikan apresiasi karena sejalan dan konsisten dengan putusan MK sebelumnya yang memberlakukan Pemilihan Calon Legislatif dan Pilpres ileg dan pilpres serentak pada tahun 2019,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah sejalan dengan keputusan menolak pemilu serentak.

"Saya memberikan apresiasi karena sejalan dan konsisten dengan putusan MK sebelumnya yang memberlakukan Pemilihan Calon Legislatif dan Pilpres ileg dan pilpres serentak pada tahun 2019," kata Agun di jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk menguji Undang-Undang No 42 Tahun 2008 agar pemilu diselenggarakan secara serentak pada 2014 dan syarat ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold ditiadakan.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014