Kebijakan apapun yang menyangkut masalah publik pasti akan menimbulkan masalah sosial, karena itu kita akan mengawal dampak sosial itu,"
Surabaya (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dampak sosial dari kebijakan yang menyangkut masalah publik seperti kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram hingga 68 persen.

"Kebijakan apapun yang menyangkut masalah publik pasti akan menimbulkan masalah sosial, karena itu kita akan mengawal dampak sosial itu," katanya setelah menghadiri Konsolidasi TNI-Polri Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2014 di Mapolda Jatim, Jumat.

Di sela-sela konsolidasi pengamanan Pemilu bersama Panglima TNI Jendral Moeldoko yang juga diikuti Kapolda Jatim dan Kapolres se-Jatim, Pangarmatim, Pangdam V/Brawijaya, dan perwira TNI se-Jatim di Mapolda Jatim, ia mengakui adanya sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Yang penting, hendaknya tidak disampaikan dengan cara-cara kekerasan karena negara Indonesia memiliki Inpres Nomor 2 Tahun 2013 yang juga untuk mengatasi konflik sosial itu," katanya.

Dengan kondisi bangsa yang sekarang sudah diberi kebebasan, maka jangan sampai disalahgunakan. Jangan melakukan tindakan melanggar hukum seperti merusak, membakar, membunuh atau menimbulkan korban jiwa. Ini yang harus terus kita kawal," ujarnya.

Tentang kemungkinan menerjunkan tim untuk mengantisipasi konflik sosial akibat kenaikan LPG itu, Sutarman mengatakan tim yang sudah dibentuk akan selalu ada di tengah masyarakat untuk memonitor konflik apa yang akan muncul di permukaan sehingga menyiapkan langkah antisipasinya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) akan melakukan langkah-langkah untuk meredam gejolak harga elpiji nonsubsidi tabung 12 kg pascakenaikan harga per 1 Januari 2014.

"Harga elpiji nonsubsidi 12 kg pada konsumen tidak bergejolak, karena kami akan mengoptimalkan SPBU dan modern outlet sebagai tempat penjualan elpiji 12 kg dan 3 kg," kata Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Ali Mundakir.

Upaya lain adalah mengenakan penghentian pasokan selama tiga bulan hingga pemutusan hubungan usaha pada agen yang melanggar.

Selain itu, secara proaktif melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga di agen dan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di agen.

"Masyarakat dapat melihat daftar harga di agen melalui link website resmi perusahaan di http://www.pertamina.com/news-room/info-pertamina/," katanya.

Apabila, masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center di nomor telepon 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.

(E011/R010)

Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014