Pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku bandar yang dilakukan Polsek Pamulang, telah membantu menyelamatkan generasi muda,"
Tangerang (ANTARA News) - Anggota DPR RI memberikan apresiasi terhadap penyitaan satu ton ganja dan penangkapan tiga bandar besar oleh Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku bandar yang dilakukan Polsek Pamulang, telah membantu menyelamatkan generasi muda," kata Wakil ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, di Mapolsek Pamulang, Rabu.

Al Muzzammil Yusuf mendatangi Mapolsek Pamulang ditemani bersama anggota DPR RI lainnya, Adang Daradjatun dan Himatul Aliyah.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ganja sebanyak 1 ton di wilayah Jabodetabek merupakan prestasi yang bagus dan patut diberikan apresiasi.

Pihaknya pun akan mengusulkan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Kapolsek Pamulang.

"Sekali lagi, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan anak bangsa dari penggunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menambahkan anggota kepolisian nantinya akan diberikan alat untuk mendeteksi kendaraan yang membawa narkoba.

"Alatnya seperti x-ray dan berukuran kecil. Nantinya bisa mendeteksi kendaraan yang dicurigai membawa narkotika," ujarnya.

Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu (8/12) berhasil menyita ganja kering sebanyak satu ton dari tiga pelaku bandar.

Kapolsek Pamulang Kompol Mochamad Nasir, mengatakan ketiga tersangka merupakan bandar besar untuk wilayah Jabodetabek dengan asal ganja dari jaringan Aceh.

Pengungkapan kasus ganja sebanyak satu ton, berawal dari penangkapan tersangka bernama Evi Krisnawati Mayer (51) beserta anaknya Jeffry (31) asal Manado yang merupakan warga Wisma Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, kepolisian berhasil menyita ganja kering sebanyak 4 kg. Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka hingga mengarahkan kepada bandar di wilayah Depok, Jawa Barat.

Saat melakukan penggeledahan di wilayah Depok, diperoleh ganja dengan barang bukti ganja sebanyak 96 bal atau total berat satu ton.

Pelaku dengan nama Antonius Engkos (50) warga Tajur Halang, Bojong Gede, Depok, diketahui sebagai bandar besar.(*)

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013