Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke kejaksaan
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengirim surat kepada penyidik Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar melengkapi berkas kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani-Maia Estianty, AQJ.

"Berkasnya ada yang belum lengkap. Saat ini berkasnya masih di kami. Namun, kami sudah surati penyidik bahwa ada materi yang perlu dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Albert Napitupulu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Albert mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara AQJ pada Senin (11/11) dari penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Berkas itu sudah diteliti hingga akhirnya kejaksaan menyatakan masih ada berkas yang kurang.

Namun, saat ditanya tentang hal apa yang kurang dalam berkas tersebut, Albert tidak bersedia menjelaskan lebih rinci. Dia hanya mengatakan bahwa surat dari kejaksaan sudah dikirim pada Selasa (19/11).

"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa segera dinyatakan P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu pada Senin (11/11).

Dalam berkas perkara tersebut penyidik memasukan keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat dan petunjuk dari Laboratorium Forensik, termasuk keterangan dari psikolog.

Dalam berkas tersebut, AQJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (5) juncto Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AQJ disangka melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013