Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperpanjang pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengajukan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hingga akhir November 2013 dari sebelumnya ditutup pada 13 September.

Berdasarkan siaran pers Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diterima Antara, Senin, perpanjangan tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada rumah tangga miskin pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) yang memiliki anak usia sekolah agar mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Untuk itu, pihak sekolah diminta menerima pendaftar dengan membuat rekapitulasi pendaftar dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat.

Program BSM ini ditujukan kepada 16,6 juta anak usia sekolah yang berasal dari 15,5 juta rumah tangga penerima kartu perlindungan sosial (KPS) dan masyarakat miskin lainnya dalam usia sekolah.

Besaran Manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp 225.000/semester untuk SD/MI, Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp 500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.

Untuk mendapatkan BSM, rumah tangga penerima KPS cukup membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar disertai kartu keluarga (KK) atau surat keterangan dari Ketua RT/RW/Dusun/Setara jika kepala keluarga tidak memiliki KK atau nama kepala keluarga tidak sama dengan di KK.

Sementara sekolah dan madrasah tidak boleh menolak orang tua siswa miskin yang mendaftarkan anaknya dengan membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM dan kemudian membuat rekapitulasi pendaftar untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat.

Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi salah satu dari syarat berikut yaitu orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu, atau siswa berasal dari korban musibah, memiliki kelainan fisik yang berasal dari keluarga miskin atau memiliki tiga saudara yang berusia di bawah 18 tahun.

Rilis tersebut juga menyebutkan, bila pihak sekolah ataupun madrasah menolak orang tua siswa miskin dapat melaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat atau melalui mekanisme LAPOR! SMS 1708 dengan mengetik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Selain itu dapat juga melalui website www.lapor.ukp.go.id.

(M041/Z002)

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013