Jakarta (ANTARA News) - Negara diminta proaktif dan menjamin hak warganya mendapatkan akta kelahiran yang menjadi bukti status kewarganegaraan.

"Berbagai undang-undang telah secara tegas menjelaskan tentang status hukum kewarganegaraan seseorang dan mewajibkan negara proaktif memberikan dokumen jati diri berupa akta kelahiran," kata Ketua Umum Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Slamet Effendy Yusuf dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI dan UU no.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa bukti kewarganegaraan adalah dengan Akta Kelahiran.

Seiring putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus wewenang pengadilan dalam penetapan akta kelahiran yang melampaui batas satu tahun, IKI mengimbau setiap Pemda untuk segera membentuk Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan catatan sipil hingga tingkat Kecamatan.

"UPTD Dukcapil hingga tingkat kecamatan perlu dibentuk untuk menjamin pelayanan khususnya pembuatan akta kelahiran menjangkau setiap masyarakat dan tidak dipungut biaya, seperti dinyatakan undang-undang" tulis IKI.

Berdasarkan putusan MK, mulai 1 Mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, pencatatannya tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan negeri karena bisa diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
 
IKI juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada para bupati atau walikota yang isinya agar segera menyesuaikan tata cara, persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran, dan penerbitan kutipan akta yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.

IKI mengutip data Survei Sosial-Ekonomi Nasional 2010 Badan Pusat Statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa dari total 81,4 juta anak usia 0-17 tahun tidak memiliki akta kelahiran.

"Ini bom waktu, mereka akan mendapatkan berbagai kesulitan, misalnya bagaimana nanti saat dewasa dan melamar kerja," kata Slamet Effendy Yusuf.

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013