Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan adanya sejumlah kasus di beberapa bank yang hingga saat ini belum terselesaikan.

"Kasus-kasus di beberapa bank ini belum selesai. Tetapi poinnya adalah saat ini tidak ada bank yang sedang dalam pengawasan intensif," kata Harry di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Harry memimpin rapat dengar pendapat tertutup dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin ini. Berdasar agenda DPR, rapat tersebut membahas kasus yang terjadi di empat bank yaitu Bank Mega, Bank Jabar Banten, Bank Panin dan Bank Mestika Dharma.

Untuk kasus Bank Mega, kata Harry, masih terjadi perselisihan terkait kasus bobolnya dana PT Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, di bank tersebut.

"Kasus di Bank Mega itu terkait dengan dana PT Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara itu masih belum selesai. Ada sekitar Rp111 miliar tuntutan PT Elnusa dan ada sekitar Rp60 miliar tuntutan Pemerintah Kabupaten Batu Bara ke Bank Mega. Namun dari kubu Pemerintah Batu Bara belum mengajukan tuntutan hukum, sedangkan dari pihak Elnusa sudah, dan sekarang berproses di Mahkamah Agung," ujar dia.

Untuk kasus Bank Jabar Banten, Harry menjabarkan terdapat tiga kasus, pertama terkait kredit Rp38 miliar Koperasi Bina Usaha yang menurut BI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, namun sudah ditangani Kejaksaan Agung.

Kasus kedua adalah  dugaan kasus korupsi pendirian Tower BJB di Gatot Subroto, Jakarta, dengan dana sekitar Rp540 miliar dan sudah ditangani KPK, dan ketiga terkait kredit di Surabaya yang sudah ditangani Kejaksanaan Agung.

Harry mengatakan kasus yang terdapat dalam Bank Panin antara lain, proses peralihan saham oleh pihak Bank ANZ yang berjanji menjadi pemegang saham pengendali, namun sampai saat ini belum terealisasi, dan belakangan justru berubah pikiran akan melakukan divestasi, serta kasus pegawai Bank Panin yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Bank Panin karena melaporkan kasus "fraud" (penyelewengan) yang dilakukan oleh direksi.

"Untuk kasus Bank Panin itu BI memutuskan supaya diselesaikan secara internal," kata Harry.

Lebih jauh dia mengatakan kasus di Bank Mestika Dharma yaitu terkait adanya pinjaman kredit sebesar Rp1,2 miliar dari seseorang nasabah yang juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Selain empat bank itu, ada juga kasus Bank Danamon Cabang Depok, di mana seorang nasabahnya memiliki dana sebesar Rp43 miliar di Bank Danamon, namun tiba-tiba uangnya tinggal Rp6.000, padahal dia merasa tidak mengambilnya. Serta kasus karyawan Bank Permata yang diturunkan jabatannya karena menjadi calon legislatif," kata Harry.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013