Ini kan perjanjian ekstradisi, tidak menyebut siapa, yang penting MoU perjanjian ekstradisi"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini menandatangani perjanjian ekstradisi antarkedua negara di Istana Merdeka di Jakarta, Senin.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan koleganya Menteri Hukum dan Jaksa Agung Papua Nugini Karenga Kua.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Papua Nugini Peter Charles Paire O`Neill.

Menteri Amir Syamsudin seusai acara mengatakan dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut akan semakin mengefektifkan `mutual legal assistance` (MLA) antarkedua negara.

"Terutama sekali itikad baik kedua negara, karena tanpa perjanjian pun kalau ada hubungan baik, bilateral itu selalu bisa (melalui MLA). Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun," katanya.

Namun demikian, menurut dia, perjanjian ini tidak serta merta langsung bisa diterapkan, namun dibutuhkan waktu untuk efektifitas pelaksanaanya.

Saat ditanya terkait koruptor yang kini menjadi warga negara PNG, Djoko Candra, Amir menjawab hal itu perjanjian itu tidak diberlakukan kasus per kasus.

"Ini kan perjanjian ekstradisi, tidak menyebut siapa, yang penting MoU perjanjian ekstradisi," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan dalam perjanjian ekstradisi diperlukan waktu untuk menyelaraskan sistem hukum kedua negara.

"Negara masing-masing kan punya sistem hukum. Itu kan tidak mudah merundingkan satu sistem hukum yang berbeda. Itulah yang dirundingkan," katanya.

Jaksa Agung Basrif Arief mengatakan dengan perjanjian ini, akan lebih mudah melakukan ekstradisi dengan PNG. "Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun," katanya.

Saat ditanya wartawan terkait Djoko Chandra, ia mengungkapkan tengah ditangani tim khusus untuk membawa kembali ke Indonesia.

"Itu tim khusus nanti," katanya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013