Jakarta (ANTARA News) - Seorang tersangka kasus dugaan penyelewengan kredit Bank Jabar Banten (BJB), Elda Devianne Adiningrat, sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta setelah jatuh pingsan saat hendak ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu malam (22/5/13).

"Sampai sekarang masih dirawat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, mengenai tersangka penyelewengan kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp55 miliar itu.

"Elda jatuh pingsan saat hendak ditahan hingga dibawa ke RS Pertamina," katanya.

Elda yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan Elda merupakan salah seorang dari tiga tersangka yang seharusnya ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya, Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Mereka ditahan pada pukul 19.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).

Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.

Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerjasama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.

Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransfer ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi.

"Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," kata Kapuspenkum.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013