... ada dua alat cetak pil... "
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi di kamar hotel dan menyita ratusan butir barang bukti serta menangkap pelaku berinisial HE (30).

"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini. Indikasi kuat memang kamar hotel itu dijadikan sebagai lokasi pencetakan pil ekstasi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Ajun Komisaris Polisi Banjarnahor ,di Pekanbaru, Selasa.

Banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan pelaku di salah satu kamar Hotel Trans Pekanbaru yang berada di sekitar tengah kota.

Berlandaskan informasi tersebut, demikian Banjarnahor, anggota kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Setelah beberapa pekan memata-matai kegiatan pelaku HE, kata dia, baru akhirnya pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota menggerebek kamar bernomor 104 di hotel tersebut.

Dari penggerebekan itu, kata Banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu dan uang sebanyak Rp300 ribu.

"Yang menimbulkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dijadikan sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, karena anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung atau serbuk putih yang dicurigai sebagai bahan dasar pembuatan pil ekstasi. Selain juga ada dua alat cetak pil," katanya.

Dari keterangan sementara pelaku, HE telah menyewa kamar tersebut sejak 12 April 2013.

Selama beberapa pekan, kata dia, kamar hotel tersebut dijadikan "sarang" oleh pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram itu ke sejumlah lokasi hiburan malam.

Saat ini tersangka telah berhasil diamankan dan akan diupayakan pengembangan kasus karena diindikasi pelaku bekerja secara berkomplot.

"Atas perbuatannya, pelaku HE juga dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, dan 129 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda minimal Rp1 miliar," katanya. 

(KR-FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013