Jakarta (ANTARA News) - Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia menjadi pendamping mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mengajukan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang hanya bisa dilakukan satu kali.

Yusril kini tengah berdiskusi dengan Antasari mengenai uji materil KUHAP yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi di LP Tangerang.

"Saya akan bertindak sebagai ahli untuk memperkuat alasan-alasan permohonan uji materil yang diajukan Antasari," kata Yusril di Jakarta, Jumat.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, Antasari ingin permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak dibatasi satu kali, demi keadilan.

"Lebih-lebih jika ada bukti baru yang ditemukan setelah PK pertama diajukan," kata Yusril.

Dia menambahkan, jika permohonan ini dikabulkan MK, maka terbuka jalan bagi Antasari untuk mengajukan satu kali PK lagi berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukannya.

Dia mendukung perjuangan Antasari untuk memperoleh keadilan ditempuh dengan cara-cara yang sah dan konstitusional.

"Cara itu sejalan dengan prinsip perjuangan saya," kata Yusril.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013