Mestinya, Kejati Sultra segera mengeksekusi yang bersangkutan ke penjara sehingga tidak menduduki jabatan lagi di Pemerintah Kabupaten Bombana sebab di jabatan yang didudukinya itu juga sangat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi."
Kendari (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dituding membiarkan terpidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana, La Ifa berkeliaran.

Tudingan tersebut disampaikan Hasan, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi di Kendari, Selasa.

"Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis penjara kepada La Ifa selama tiga tahun penjara, namun hingga saat ini, Kejati Sultra belum mengeksekusi yang bersangkutan ke penjara," katanya.

Menurut dia, Ifa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut kata dia, mengajukan kasasi ke MA dan hasilnya menghukum La Ifa selama tiga tahun penjara.

Pascaputusan MA bernomor 18110.K/Pidsus/2011 tertanggal 21 November 2011, jelasnya, terpidana masih menduduki jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai Kepala Bidang Promosi dan Penempatan Jabatan Badan Kepegawaian Daerah Bombana.

"Mestinya, Kejati Sultra segera mengeksekusi yang bersangkutan ke penjara sehingga tidak menduduki jabatan lagi di Pemerintah Kabupaten Bombana sebab di jabatan yang didudukinya itu juga sangat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Kasus korupsi yang menyeret La ifa menurut Hasan, Juga melibatkan Idrus Efendi Kube, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.

Namun hingga saat ini tersangka masih dibiarkan bebas berkeliaran, belum dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

"Perlakuan Kejaksaan yang membiarkan para terduga korupsi itu berkeliaran, semakin menyuburkan praktik-praktik korupsi di Bombana," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Baharuddin M yang dikonfirmasi di Kendari Selasa, membenarkan jika Kejaksaan Negeri Baubau sudah menerima putusan MA terhadap vonis terpidana korupsi La Ifa.

Pascamenerima putusan MA pada Minggu pertama Januari 2013 kata dia, Kejaksaan Negeri Baubau sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap terpidana, namun belum diindahkan.

"Panggilan terakhir dikirimkan pekan lalu, Senin (28/1). Yang bersangkutan masih mangkir lagi dengan alasan sakit dan masih dirawat di rumah sakit," kata Baharuddin.

Pekan depan ujarnya, tim eksekusi Kejaksaan Negeri Baubau akan mengecek langsung kondisi kesehatan yang bersangkutan di Bombana, untuk membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan dokter rumah sakit.

"Kalau dalam pengecekan itu kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah pulih dan membaik, yang bersangkutan akan segera diekesekusi," katanya.

Sedangkan tersangka Idrus Efendi Kube yang belum pernah dimintai keterangan dalam kasus tersebut dikanrenakan yang bersangkutan menderita penyakit tertentu. Menurut keterangan dokter, tersangka sudah menjalani operasi otak, sehingga tidak memungkinkan diperiksa penyidik.

"Sesuai ketentuan undang-undang, seseorang bisa diperiksa penyidik jika kehatannya tidak sedang terganggu," katanya.

Nah, tersangka Idrus ujarnya, berdasarkan keterangan dokter sudah menjalani operasi otak yang membutuhkan waktu lama untuk pulih, bahkan diperkirakan sudah sulit untuk normal kembali.

"Makanya, penyidik yang menangani kasus tersebut belum memeriksa yang bersangkutan karena tidak memungkinkan menurut ketentuan undang-undang," katanya. (SO32)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013