Kami ingatkan, tidak ada hak pemerintah untuk memilah-milah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Kewajiban pemerintah untuk memberi pelayanan yang sama, apalagi kepada kami pengusaha resmi yang membayar pajak,"
Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) memgingatkan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk tidak bersikap diskriminatif dalam mengurus TKI dengan mengakui Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) sebagai satu-satunya organisasi perusahaan jasa TKI yang dilayani pemerintah.

"Kami ingatkan, tidak ada hak pemerintah untuk memilah-milah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Kewajiban pemerintah untuk memberi pelayanan yang sama, apalagi kepada kami pengusaha resmi yang membayar pajak," kata Ketua Bidang Sosialisasi dan Informasi Himsataki Ali Birham di Jakarta. Kamis.

Ali Birham menyatakan akan mengetes pelayanan tersebut dalam waktu dekat, dan jika perusahaan jasa TKI (PJTKI) tidak dilayani karena mereka anggota Himsataki atau sebagai organisasi tidak dilayani maka Ali akan menggugat Muhaimin ke pengadilan.

Ali lalu menunjukkan moratorium penempatan ke Saudi Arabia, Jordan, Kuwait yang masih berlaku tanpa ada kemajuan berarti dalam berunding dengan negara tujuan penempatan. Penempatan ke Malaysia masih mandeg meski Kemenakertrans menyatakan sudah terbuka.

"Kami melihat uang negara habis untuk pembiayaan kegiatan di Kemenakertrans tetapi program pembukaan peluang kerja jalan di tempat. Ini periode terburuk dalam sejarah program penempatan dan perlindungan TKI," ucap pengusaha yang sudah cukup lama berkecimpung dalam penempatan TKI itu.

Ali lalu membeberkan data angka kasus TKI bermasalah, manipulasi data pencabutan SIUP dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan ke media, kebijakan asuransi yang mandul di luar negeri dan tak efektif melindungi.

Dia juga membeberkan bahwa persyaratan yang ditetapkan Kemenakertrans mengada-ada untuk tidak mengakui Himsataki.

Ali mengatakan organisasinya eksis dan diakui menteri-menteri tenaga kerja sebelumnya.

"Kami juga terdaftar sebagai anggota Kadin seperti Apjati," kata Ali.

Himsataki selalu berkomunikasi dengan instansi dan lembaga negara untuk membahas penempatan dan perlindungan efektif bagi TKI.

Organisasi itu baru-baru ini bertemu dengan Kementerian Luar Negeri , Kedubes Malaysia, Saudi Arabia, BNP2TKI dan terakhir bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.

Pada pertemuan dengan Priyo, anggota Dewan terhormat itu menyatakan kebijakan tersebut diskriminatif, kata Ali mengutip Priyo.

"Kebijakan itu bertentangan dengan UUD `45 dan mencederai hak setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," kata Ali.

Dia juga menyatakan organisasinya mempunyai program pembenahan penempatan dari hulu, yakni dengan memperketat pelatihan bagi calon TKI menjadi 400 jam atau empat bulan karena yang diajarkan bukan saja kemampuan bahasa dan keterampilan, tetapi juga pengenalan kultur dan sosiologis masyarakat tujuan penempatan.

Targetnya, calon TKI dilatih agar berkualitas sehingga layak mendapat upah 500 dolar AS perbulan.

"Kami juga akan membuka perwakilan di luar negeri (perwalu) untuk mendukung KBRI dan KJRI seperti yang diamanatkan dalam UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Konsekuensinya, penempatan TKI informal akan menjadi selektif karena yang berangkat adalah mereka yang mampu secara pengetahuan dan matang secara psikologis. Sementara, kebijakan upah 500 dolar AS akan menyeleksi, hanya majikan yang mampu (berada) secara finansial, yang bisa merekrut TKI.

(E007/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013