"Ini keterlaluan dan sudah mencederai undang-undang perburuhan setempat."
Jakarta (ANTARA News) - Konsul RI di Vanimo, Jahar Gultom,  menemui tenaga kerja Indonesia (TKI) di Sumomini Base Prov. Sandauan, Papua Nugini, memperjuangkan pembayaran gaji mereka yang tertundaselama tiga bulan dari perusahaan perkayuan milik Malaysia.

"Belum terlihat tanda-tanda perusahaan akan memproses pembayaran gaji, padahal dalam pertemuan sebelumnya di Konsulat bahwa pihak Manajemen akan menyelesaikan pembayaran semua upah pekerja Indonesia," kata Jahar Gultom dalam keterangannya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Tidak hanya menemui pekerja, Konsul RI dan Staf Pensosbud, Allen Simarmata, juga mendatangi kantor perusahaan tersebut.

"Dalam pertemuan yang sempat memanas ini, kami desak perusahaan agar membayarkan hak upah pekerjanya. Ini keterlaluan dan sudah mencederai undang-undang perburuhan setempat," kata Gultom, mengutip pembicaraannya kepada General Manager (GM) Bewani Forest Product, Paul Wong.

Wong akhirnya memberi jaminan bahwa gaji TKI yang tertunda dibayar tiga bulan gaji. Keputusan ini diutarakannya setelah Konsul RI memaksa ia berkonsultasi via telepon dengan pihak manajemen Bewani Group yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Konsul RI juga mengawal pembayaran gaji kepada TKI. "Kita kawal terus, agar kita yakin bahwa pekerja kita itu hak-haknya benar-benar sudah dipenuhi perusahaan," ujarnya.

Otoritas perbatasan Prov. Sandaun, Moses Poi, mengemukakan, menghargai Konsul RI di Vanimo ikut meredam aksi kemarahan dari pekerja di perusahaan sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012