Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

KPK akan menyampaikan apa saja yang ditemukan dari lokasi itu setelah penggeledahan selesai dilakukan.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini nantinya akan kami 'update' kembali," ucap Ali.

Baca juga: KPK amankan dokumen dan alat elektronik dari Plaza Summarecon Jaktim

Sebelumnya, Penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen hingga alat elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur, Jumat (5/8).

KPK pada Jumat (3/6) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, sebagai penerima suap adalah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Baca juga: Penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta segera disidang

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT JOP tersangka suap izin apartemen di Yogyakarta

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7) telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022