Penghargaan itu diberikan khusus AJI Indonesia kepada pers mahasiswa yang mengalami berbagai tekanan karena aktivitas jurnalistik
Ambon (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, memberikan penghargaan kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon sebagai pers mahasiswa yang memperjuangkan kebenaran dalam aktivitas jurnalistik.

“Dewan juri menilai, upaya LPM Lintas IAIN Ambon menyuarakan kebenaran dalam aktivitas jurnalistik sehingga layak diapresiasi," kata salah satu anggota dewan juri Penghargaan Pers Mahasiswa AJI Indonesia, Erick Tanjung, Senin di Ambon.

Pemberian penghargaan berlangsung dalam perayaan ulang tahun ke-28 AJI Indonesia, pada Minggu (7/8) 2022.

Menurutnya penghargaan itu diberikan khusus AJI Indonesia kepada pers mahasiswa yang mengalami berbagai tekanan karena aktivitas jurnalistik.

"AJI Indonesia mengapresiasi pers mahasiswa yang gigih memperjuangkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi kebebasan pers," kata Erick yang juga sebagai Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia.

Dalam penetapan penerima penghargaan, kata dia, dewan juri berpendapat, apa yang dilakukan Lintas dalam aktivitas jurnalistiknya adalah perwujudan dari fungsi pers sebagai kontrol sosial.

"Sementara perlawanan mereka (Lintas) atas pembredelan merupakan manifestasi dalam menjaga kebebasan pers. Spirit ini selaras dengan nilai-nilai AJI,” katanya.

Ia mengatakan penghargaan kepada Lintas tidak menitikberatkan pada karya jurnalistik saja melainkan aktivitas jurnalistiknya.

Bagi AJI, kata dia, pers mahasiswa adalah figur-figur penting dalam memelihara kemerdekaan berekspresi.

“Keberadaannya dapat memperkuat demokrasi yang bisa mendorong pemenuhan informasi bagi kepentingan publik,” kata Erick Tanjung.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne mengatakan penghargaan kepada Lintas merupakan dukungan dari komunitas jurnalistik dan masyarakat bahwa, suara pers mahasiswa masih diperlukan dalam menyampaikan fakta.

"Lintas adalah tempat belajar kami. Kami tetap melawan ketidakadilan dan terus menyampaikan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya.

Menurut dia, saat ini sejumlah anggota Lintas menghadapi berbagai tekanan setelah menurunkan liputan khusus yang mengungkap kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.

Mahasiswa Jurusan Jurnalistik Islam IAIN Ambon, itu berharap ke depan pers mahasiswa di Indonesia bisa bekerja dengan aman, tanpa diintimidasi, atau mendapat tindakan represif.

Namun sampai saat ini pers mahasiswa masih terus berjuang dan berdiri tegak menyampaikan kebenaran, serta bekerja mematuhi kode etik jurnalistik.

“Dari penghargaan ini, kami berharap semua pers mahasiswa di Indonesia tetap bersolidaritas," kata Yolanda Agne.

Baca juga: PPMI desak Kementerian Agama tangani kasus dugaan pelecehan seksual

Baca juga: Rektor IAIN Ambon Bekukan LPM Karena Beritakan Pelecehan Seksual

 

Dalam memutuskan penerima penghargaan dari 27 pers mahasiswa di Indonesia yang diajukan individu maupun kelompok, dewan juri merumuskan lima kriteria penilaian, mengukur produktivitas pers mahasiswa, melahirkan karya jurnalistik, aspek kode etik jurnalistik, isu yang diangkat dan tantangan yang dihadapi, serta keaktifan dalam isu kebebasan pers.

Tekanan dan intimidasi kepada awak Lintas berawal dari pemberitaan kasus kekerasan seksual diterbitkan dalam majalah Lintas edisi "IAIN Ambon Rawan Pelecehan" yang beredar pada Senin, 14 Maret lalu.

Hasil investigasi tim redaksi dalam majalah Lintas edisi kedua ini terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual di kampus tahun 2015-2021. Sebanyak 25 korban perempuan dan 7 laki-laki. Sementara terduga pelaku berjumlah 14 orang yang terdiri dari pegawai, dosen, mahasiswa, dan alumnus.

Liputan khusus itu berujung pada pembredelan Lintas, pemukulan dua awak redaksi, pengrusakan sekretariat, pelaporan ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama, serta pemberhentian aktivitas pengurusan akhir studi anggota Lintas. Selain itu, pihak kampus menarik semua peralatan kerja Lintas di sekretariat.

Setelah dibekukan pada Kamis, 17 Maret lalu, Lintas menempuh jalur hukum dengan menggugat otoritas kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Baca juga: LPM IAIN Ambon ajukan gugatan batalkan pembekuan LPM di PTUN Ambon

Baca juga: Tiga organisasi kirim surat protes ke Rektor IAIN Ambon

Baca juga: LBH Pers desak Rektor cabut SK pembekuan LPM Lintas Ambon

Baca juga: AJI sesali keputusan rektor terkait pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon


Pewarta: Winda Herman
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022