Jakarta (ANTARA News) -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pengajuan surat permohonan aktif kembali Walikota Bekasi nonaktif MM kepada Menteri Dalam Negeri, akan sulit dipenuhi karena ada pengajuan Kasasi dari KPK.

"Pasalnya, meski sudah diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, MM masih berstatus terdakwa karena ada pengajuan Kasasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin.

"Sejak jaksa melimpahkan berkas kasus MM ke pengadilan, saat itu pula hak aktifnya sebagai walikota dicabut. Undang-undang yang bicara seperti itu. Sekarang, meski sudah mendapat putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung, dan selanjutnya KPK mengajukan kasasi, maka Mochtar Muhammad belum bisa aktif kembali sebagai Walikota Bekasi," ujar Boyamin.

Saat ditanya, apakah putusan bebas yang diterima Mochtar Muhammad bisa menjadi jalan yang bersangkutan untuk bisa aktif kembali sebagai Walikota Bekasi, Boyamin menegaskan bahwa putusan bebas tersebut baru berarti setelah menunggu proses Kasasi yang bisa memakan waktu lama. ”Proses Kasasi bisa jadi turun dua tahun, tiga tahun, bahkan empat tahun kemudian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, surat permohonan yang diajukan Mochtar Muhammad telah diterima pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. "Benar, Mochtar Mohammad telah mengajukan permohonan untuk dapat diaktifkan lagi. Pengajuan melalui Gubernur Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Monoek, beberapa waktu lalu. Namun, katanya, Mendagri belum menyatakan sikapnya atas permohonan itu.

Sebelumnya, Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad mengajukan surat permohonan aktif kembali ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Rabu 26 Oktober 2011.

"Seharusnya Mochtar sudah bisa bekerja kembali," kata Darius Doloksaribu, anggota tim kuasa hukum Mochtar Mohamad.

Permohonan aktif kembali disampaikan dengan melampirkan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diterima kuasa hukum Selasa (25/10) lalu.

Menurut Darius, izin aktif kembali seharusnya bisa langsung diterbitkan setelah putusan bebas murni keluar tanpa harus menunggu kasasi yang dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011