Semarang (ANTARA News) - Keuskupan Agung Semarang, Jawa Tengah, menyatakan sepakat dengan fatwa haram terkait tidak disalurkannya hak suara pada pemilihan umum atau golongan putih (golput) yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami sepakat bahwa menyalurkan hak pilih adalah lebih baik dari pada golput, meskipun golput juga merupakan hak dari setiap pemilih," kata Ketua Penghubung Karya Kerosulan Kemasyarakatan Keuskupan Agung (PK4A) Semarang, Rm. R Sugihartanto Pr., di Semarang, Rabu.

Sugihartanto mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi di antaranya, PK4A terus melakukan sosialisasi kepada umat nasrani melalui khotbah atau dengan mengumpulkan para pemimpin agama, dewan, dan pastor paroki.

"Kita sudah melakukan sosialisasi ke gereja-gereja di Jawa Tengah dan Yogyakarta," katanya.

Ia menjelaskan, dalam sosialisasi tentang demokrasi hingga tata cara pemberian suara sah dalam Pemilu 2009 tersebut pihaknya juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

"Soal sosialisasi tata cara pemberian suara yang sah dalam pemilu pascakeluarnya putusan MK, sampai sekarang masih belum jelas," katanya.

Sugihartanto menambahkan, upaya sosialisasi tersebut salah satunya untuk mencerdaskan pemilih dan wujud peran serta umat beragama.

"Kami tidak pernah menganjurkan untuk golput," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009